Robby yang seharusnya bisa kembali melanjutkan tugas di Lapas tetap menunjukkan masalah disiplin.
Ia bahkan diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut, dari 3 Januari hingga 23 Maret 2024.
"Setelah peristiwa ini, tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI melakukan pemeriksaan dan menetapkan sanksi disiplin berat untuk Robby. Ia diberikan sanksi berupa penurunan jabatan selama 12 bulan," jelas Badarudin.
BACA JUGA:Geger ! Warga Prabumulih Temukan Jasad Tanpa Identitas di Pinggir Rel Kereta Api
BACA JUGA:Muaraenim Mendadak Gempar : Tukang Ojek Tewas Ditusuk Orang tak Dikenal !
Sebagai tindak lanjut, Robby akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja di Sumatera Selatan.
Pemindahan ini dilakukan setelah Lapas menerima laporan medis dari RS Ernaldi Bahar, Palembang.
Laporan tersebut dikeluarkan oleh dr. Abdullah Sahab, Sp.KJ, MARS, dengan nomor surat 441.3/ /RS.ERBA.04/2024 tertanggal 25 Maret 2024, menyatakan bahwa Robby menjalani perawatan medis.
Ketika video lama tersebut kembali muncul dan menyebar, Kalapas Tanjung Raja segera melakukan tindakan cepat.
Sebuah razia langsung dilakukan di kamar yang dicurigai terlibat dalam video, guna memastikan tidak ada barang-barang yang dilarang seperti ponsel atau alat elektronik lainnya yang mungkin digunakan oleh narapidana untuk merekam atau menyebarkan informasi.
"Dalam razia tersebut, kami menemukan satu unit handphone, kabel charger, dan beberapa kabel lain yang berpotensi membahayakan atau disalahgunakan. Narapidana yang terlibat telah diberi sanksi sesuai aturan dan segera dipindahkan ke lapas lain," tegas Badarudin.
Sebagai langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang, pihak Lapas Tanjung Raja kini menggandeng aparat penegak hukum lain untuk melakukan razia gabungan secara berkala.
Tujuannya adalah untuk membersihkan lingkungan Lapas dari barang-barang yang dilarang seperti handphone, narkoba, dan alat komunikasi lain yang rentan disalahgunakan.
“Kami berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi. Kami telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melaporkannya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ungkap Badarudin.
Kepala Lapas Tanjung Raja juga menyatakan dukungannya terhadap program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (P) Drs. Agus Andrianto.
Dalam program ini, Lapas dituntut untuk menegakkan integritas dengan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang, terutama handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba, yang sering disebut dengan istilah Zero Halinar.