Selanjutnya, tim langsung melakukan enangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku pada Minggu, 3 November 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatan mereka dan memberikan keterangan mengenai rekan-rekan mereka yang masih berkeliaran.
“Kedua pelaku tidak dapat mengelak ketika ditanya mengenai keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya mengaku bahwa tindakan kriminal ini dilakukan bersama tiga orang temannya yang hingga saat ini masih buron, dengan inisial YD, DD, dan AN,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Barisi Sijabat menegaskan, karena perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Ramadhan Saputra dan RZ mengakui jika dirinya terlibat dalam aksi pencurian itu.
Ramadhan mengaku mendapat bagian uang tunai sebesar lima ratus ribu rupiah.
Sedangkan RZ mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta. “Yo pak memang kamu ikut maling, aku dapat limo ratus ribu dan RZ dapat 1,5 juta,” kata kedua pelaku.