Untuk itu dikatakan AKBP Andi, perlu adanya edukasi bagi KPPS tentang apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh KPPS dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:2 Varietas Padi Organik Muara Enim Resmi Terdaftar di Kementerian Pertanian
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Cadangan Pangan
Tindakan apa saja yang mengarah kepada pidana pemilu termasuk akibat hukum atau sanksi yang bisa diterima.
"Perlu adanya bimtek tapi pelaksanaannya bukan seperti yang selama ini seluruh KPPS dikumpulkan menjadi satu dan bimtek di hotel sehari selesai. Bagaimana bisa masuk materinya diberikan kepada ribuan orang dalam sehari selesai," ujarnya.
Sebaliknya AKBP Andi, mengusulkan agar pola bimtek yang selama ini hanya terkesan sebatas seremonial semata itu di rubah agar KPPS benar-benar diberikan pembekalan tentang tugas mereka dan sanksi pidana pemilu bila melenceng dari aturan yang berlaku.
"Jadi kita beri edukasi perkecamatan, bisa dengan melakukan roadshow ke setiap kecamatan dengan begitu materi yang disampaikan dapat terserap dengan baik oleh KPPS, saya sendiri siap mendampingi KPU dan Bawaslu untuk turun ke setiap kecamatan," tuturnya.
BACA JUGA:2 Varietas Padi Organik Muara Enim Resmi Terdaftar di Kementerian Pertanian
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Cadangan Pangan
Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mura Hengki Ternando, sependapat bila tingkat kerawanan pilkada ada pada TPS.
Hal itu merupakan hasil evaluasi dari litigasi pada pileg 2024.
"Dari hasil evaluasi litigasi yang kita laksanakan harus ada pembenahan yang dilakukan," kata Hengki.
Karena itu KPU pihaknya bekerjasama dengan Polres Mura untuk mengadakan bimtek di setiap kecamatan.
Dia juga mengakui bahwa dari lebih dari 4.000 KPPS di Mura tak akan bisa menyerap materi secara optimal bila bimtek dilakukan dalam satu tempat dan waktu yang sama.
"Untuk pelaksanaannya nanti teknisnya seperti apa masih kita bahas dengan Polres Mura," pungkasnya.