Saat melakukan penjualan emas kembali (buyback) ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, masyarakat akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas, terdapat PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 18 Oktober 2024 : Naik Rp7.000, Kini Capai Rp1,503 Juta per Gram
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak.
Untuk memenuhi kebutuhan yang beragam dari masyarakat, Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Harga untuk setiap pecahan emas juga bervariasi sesuai beratnya. Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Sabtu:
1. Emas 0,5 gram: Rp817.000
2. Emas 1 gram: Rp1.534.000
3. Emas 2 gram: Rp3.008.000
4. Emas 3 gram: Rp4.487.000
5. Emas 5 gram: Rp7.445.000
6. Emas 10 gram: Rp14.835.000
7. Emas 25 gram: Rp36.962.000
8. Emas 50 gram: Rp73.845.000