"Daripada emas Anda disimpan dan tidak memberikan keuntungan di rumah, lebih baik dititipkan di Galeri 24 terdekat, karena Anda bisa dapat keuntungan melalui bagi hasil," ungkap Irna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10).
Proses konsinyasi di Galeri 24 dirancang sederhana dan fleksibel.
Pemilik emas hanya perlu menitipkan emas mereka dengan menunjukkan bukti pembelian, baik berupa kuitansi dari Galeri 24 atau bukti cicilan dari PT Pegadaian.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp160.000 dengan Satu Klik tanpa Rumit, Minggu, 13 Oktober 2024
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis ? Ini Dia Rahasia dan Trik untuk Mengumpulkan Uang dengan Mudah !
Galeri 24 kemudian akan mengelola emas tersebut, dan jika emas tersebut terjual, pemilik akan menerima bagian dari hasil penjualan.
Skema ini memungkinkan pemilik untuk tetap memiliki emas, sekaligus memperoleh keuntungan dari perputaran barang tersebut.
Selain itu, Galeri 24 juga menyediakan pilihan jangka waktu yang fleksibel untuk konsinyasi, yaitu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Semakin lama jangka waktu konsinyasi yang dipilih, semakin besar pula peluang keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemilik emas.
Ini karena emas yang dititipkan akan dioptimalkan untuk perputaran investasi dalam kurun waktu tersebut, memungkinkan peningkatan nilai investasi secara bertahap.
“Kami menyediakan jangka waktu yang cukup fleksibel agar para investor bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasinya,” jelas Irna.
Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang diakui karena stabilitasnya.
Berbeda dengan instrumen investasi lain yang cenderung fluktuatif, nilai emas cenderung meningkat dalam jangka panjang.
Menurut Irna, emas bukanlah investasi yang memberikan keuntungan instan, tetapi memiliki potensi besar untuk menghasilkan keuntungan signifikan dalam jangka waktu panjang.
“Emas bukanlah instrumen investasi yang memberikan keuntungan instan, melainkan jangka panjang. Nilainya cenderung stabil dan meningkat seiring waktu, sehingga semakin lama Anda memegang emas, semakin besar potensi keuntungan yang Anda dapatkan,” katanya.
Melalui konsinyasi, pemilik emas dapat memperoleh keuntungan tanpa harus menjual emasnya.