Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam transaksi pembelian emas batangan adalah pajak penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat potongan pajak yang dapat diperoleh, yaitu sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 6 Oktober 2024 : Stagnan Mencapai Rekor Tertinggi di Rp1,482 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 5 Oktober 2024 : Melonjak Rp11.000 Jadi Rp1,482 Juta per Gram
Tiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi.
Sebaliknya, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Ini merupakan langkah pemerintah dalam mengatur transaksi jual beli emas serta memastikan kepatuhan pajak dari para investor.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada hari ini:
1. Emas 0.5 gram: Rp 797.500
2. Emas 1 gram: Rp 1.495.000
3. Emas 2 gram: Rp 2.930.000
4. Emas 3 gram: Rp 4.370.000
5. Emas 5 gram: Rp 7.250.000
6. Emas 10 gram: Rp 14.445.000