Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika masyarakat menemui indikasi kecurangan terkait BBM subsidi, mereka diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memastikan ketersediaan BBM subsidi yang adil dan aman bagi masyarakat.
Dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum oleh pihak berwenang menjadi bukti nyata dari keseriusan Pertamina dalam menciptakan tata kelola energi yang baik dan berkelanjutan.***