Banyak pihak mempertanyakan latar belakang pernikahan tersebut, terutama mengingat status K sebagai pejabat publik.
BACA JUGA:3 Desa di Ogan Ilir Sumatera Selatan Dihantam Puting Beliung : 26 Rumah Warga Rusak Begini !
Terlebih lagi, isu pernikahan kedua di kalangan pejabat sering kali menjadi topik sensitif, mengingat adanya regulasi ketat terkait pernikahan kedua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan Kepala BKPSDM Ogan Ilir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Efendi, ketika dimintai tanggapan terkait isu ini, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media.
"Saya belum tahu soal ini. Baru dengar dari kamu. Izin pernikahan dari pejabat itu sampai saat ini tidak ada," ujar Wilson kepada wartawan.
Wilson menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menikah untuk kedua kalinya wajib mendapatkan izin dari istri pertama dan persetujuan dari Bupati.
"Prosesnya tidak mudah, harus ada persetujuan dari istri pertama dan kemudian izin resmi dari Bupati. Jadi, jika ada pernikahan kedua yang dilakukan tanpa izin, jelas itu melanggar aturan," tambahnya.
Proses Pengajuan Izin Pernikahan Kedua Wilson menekankan bahwa pernikahan kedua bagi PNS bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, prosedur pengajuan izin untuk menikah lagi membutuhkan sejumlah dokumen dan proses administratif yang panjang.
"Tidak hanya butuh persetujuan istri pertama, tetapi juga harus ada pertimbangan dari atasan langsung serta izin dari Bupati. Setiap langkahnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Wilson.
Lebih lanjut, Wilson menjelaskan bahwa jika terbukti K menikah lagi tanpa mendapatkan izin resmi dari pihak terkait, maka akan ada sanksi yang menanti.
"Jika informasinya benar, dan ternyata pernikahan itu dilakukan tanpa izin, tentu akan ada sanksi administratif. Tapi kita masih menunggu klarifikasi lebih lanjut," tegasnya.
Potensi Sanksi yang Menanti Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, PNS yang melakukan pelanggaran terkait pernikahan kedua tanpa izin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Wilson menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini.
"Jika terbukti benar, maka akan ada sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan verifikasi terhadap semua informasi yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut," katanya.