Ia meyakini bahwa ketiga ABH tersebut tidak bersalah.
“Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut bahwa korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup, sehingga ini tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” tambahnya.
Pernyataan Hermawan tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.
BACA JUGA:Penemuan Orok Bayi Gegerkan Warga Palembang : Pelaku Pembuangan Masih Diburu !
BACA JUGA:Konflik Batas Tanah : Pasutri di Lubuklinggau Nyaris Pindah Alam, Begini Kronologis Kejadiannya !
Tim kuasa hukum berupaya menyusun argumen yang kuat untuk membela ketiga ABH tersebut, dengan harapan bisa memperjuangkan keadilan bagi mereka.
Kasus ini bermula ketika AA, seorang siswi SMP, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Kejadian ini mengguncang masyarakat Palembang, yang mengharapkan keadilan untuk korban.
Pengusutan yang dilakukan pihak kepolisian mengarah kepada empat anak sebagai pelaku.
Berita mengenai kasus ini menyebar luas, menciptakan kepanikan dan keprihatinan di kalangan orang tua dan pelajar di daerah tersebut.
Dalam proses persidangan, fakta-fakta mulai terungkap, termasuk kesaksian dari beberapa saksi yang dihadirkan.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat semua pelaku yang terlibat masih di bawah umur.
Sidang di Pengadilan Negeri Palembang sementara diskors oleh Majelis Hakim mengingat waktu Maghrib.
Sidang akan dilanjutkan pada malam hari untuk membacakan tuntutan bagi terdakwa IS.
Penundaan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan argumen mereka.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi para pengacara dan pihak hukum, tetapi juga memengaruhi psikologi masyarakat, terutama orang tua.