Provinsi ini dibentuk pada 10 Mei 1946 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948.
Sejak terbentuk, Sumsel telah mengalami beberapa kali pemekaran, yaitu dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964,
Provinsi Bengkulu pada 18 November 1968, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 4 Desember 2000.
Jika rencana pembentukan Provinsi Sumsel Barat terealisasi, maka Sumsel akan melahirkan provinsi baru untuk keempat kalinya setelah memisahkan tiga wilayah tersebut sebelumnya.
Proses pemekaran ini tidak hanya diusulkan untuk provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten dan kota, menunjukkan dinamika politik dan pembangunan di wilayah tersebut.
Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Sumsel Barat datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh daerah dan pemerintah setempat.
Mereka berpendapat bahwa pemekaran provinsi ini dapat mempercepat proses pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki layanan publik.
Namun, pemekaran provinsi tidak serta-merta terjadi tanpa tantangan.
Salah satu hambatan terbesar adalah moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Hingga kini, terdapat 329 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menanti keputusan dari pemerintah, dan Sumsel Barat adalah salah satu dari sekian banyak daerah yang sedang memperjuangkan status provinsi baru.
Selain moratorium, kendala lain yang sering muncul adalah terkait kesiapan anggaran dan sumber daya manusia untuk menjalankan pemerintahan provinsi baru.
Meskipun Kota Lubuklinggau dianggap sudah siap secara infrastruktur, masih ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
Termasuk administrasi, alokasi anggaran, serta persiapan sumber daya manusia yang kompeten untuk menjalankan roda pemerintahan.
Provinsi Sumsel Barat yang diusulkan akan memiliki luas wilayah sekitar 20.962 km², atau sekitar 22,89 persen dari total luas Provinsi Sumsel saat ini yang mencapai 91.542 km².