PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Setelah tiga tahun dalam pelarian, Rahmadi Yulianto (43), warga Jalan Kancil Putih, Kota Palembang, yang menjadi terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang muka (DP) pembelian mobil sebesar Rp100 juta, akhirnya ditangkap.
Rahmadi ditangkap oleh tim Singo Timur, unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Timur, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang yang dilakukan oleh Rahmadi setelah melakukan aksi penipuan yang dilaporkan sejak tahun 2021.
Penangkapan Rahmadi dilakukan saat ia berada di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Ingusan : Modus Beri Uang Rp 1.000 dan Jajanan !
BACA JUGA: Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Sambangi Kejari Palembang : Ini Tuntutannya !
Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran selama bertahun-tahun.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, akhirnya bisa menyergap Rahmadi dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, penangkapan Rahmadi Yulianto bermula dari laporan Yulius Antoni, korban penipuan, yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur pada 9 Maret 2021.
Dalam laporannya, Yulius mengaku telah ditipu oleh Rahmadi terkait pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross di salah satu showroom mobil di Prabumulih.
BACA JUGA:Diduga Cekcok : Istri Tinggalkan Rumah, Begini Kondisinya Sekarang !
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang : Ternyata Ini Motifnya !
Saat itu, Yulius menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada Rahmadi sebagai bagian dari kesepakatan pembelian mobil tersebut.
Namun, mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh Yulius, dan lebih ironis lagi, uang DP yang telah diberikan juga tidak dikembalikan oleh Rahmadi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengatakan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi di kantor PT Berlin Maju Motor, cabang Prabumulih, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih.