Pengumuman ! KPU Sumsel Butuhkan 92.295 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Rudianto menyebutkan bahwa penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 7 November 2024. Setelah itu, proses pelantikan akan segera dilakukan agar anggota KPPS bisa memulai persiapan tugasnya.

"Masa tugas anggota KPPS akan berlangsung selama satu bulan, yang dimulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak. Kami ingin memastikan bahwa semua anggota KPPS siap dan terlatih untuk mengawal jalannya pemilihan dengan baik," tambahnya.

Pada Pilkada 2024 ini, ada beberapa perubahan terkait dengan jumlah pemilih per TPS.

BACA JUGA:5 Kabupaten Rawan Konflik Pilkada Sumatera Selatan 2024 : Lubuklinggau Tidak Termasuk !

BACA JUGA:KPU Pastikan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong

Jika pada Pemilu Serentak 2024 sebelumnya satu TPS melayani 300 hingga 400 pemilih, maka untuk Pilkada kali ini, satu TPS akan melayani 500 hingga 600 pemilih.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah pemilih yang terus meningkat, terutama di kota-kota besar seperti Palembang.

“Pertumbuhan jumlah pemilih ini memang sangat terasa, terutama di kota Palembang yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, jumlah TPS di Palembang juga lebih banyak dibandingkan wilayah lain di Sumsel. Kami masih melakukan penghitungan untuk TPS khusus yang mungkin belum terdata secara menyeluruh,” ujar Rudianto.

Kenaikan jumlah pemilih per TPS ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih yang terus meningkat, sekaligus sebagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

Sementara itu, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa ada perubahan dalam besaran honorarium yang akan diterima oleh petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024.

Besaran honorarium yang disetujui untuk Pilkada kali ini adalah Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS.

Parsadaan mengungkapkan bahwa angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan honorarium yang diterima petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2024 yang lalu.

Pada Pemilu Serentak Februari 2024, ketua KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS menerima Rp1,1 juta.

"Penurunan honorarium ini merupakan hasil dari keputusan berdasarkan surat Menteri Keuangan. Untuk pelaksanaan Pilkada serentak kali ini, kami menyetujui honorarium sebesar Rp900 ribu bagi ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS," jelas Parsadaan.

Meskipun terjadi penurunan honorarium, Parsadaan menegaskan bahwa tugas yang diemban oleh petugas KPPS tetap sangat penting dalam menjaga kualitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada.

Peran KPPS dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah salah satu faktor kunci dalam kesuksesan Pilkada serentak.

Kategori :