Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi

Minggu 22 Oct 2023 - 14:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Tidak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek cambai berhasil merinkus tersangka di rumahnya,” kata Sijabat.

Karena perbuatannya itu sambung Sijabat, tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun kurungan pejara,” tegasnya. ***

 

Kategori :