Puan Puji Jokowi Dukung Semua Pasangan Pilpres 2024, Tegaskan Belum Ada Surat Pengunduran Diri Gibran

Minggu 22 Oct 2023 - 13:16 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Puan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI, mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun, dalam pertemuan tersebut, mereka lebih banyak membahas hal-hal penting lainnya dan belum membahas secara mendalam rencana Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/ant)

 

Kategori :