Waspada ! Generasi Z dan Milenial Paling Rentan Terjerat Utang Pinjaman Online

Jumat 13 Sep 2024 - 05:42 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Agusman juga mencatat bahwa pertumbuhan jumlah outstanding pembiayaan pada industri fintech P2P lending mengalami peningkatan tahunan sebesar 23,97 persen pada Juli 2024, dengan total outstanding mencapai Rp69,39 triliun.

Ini menunjukkan bahwa meskipun sektor pinjaman online terus tumbuh, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pengguna muda yang kurang bijaksana dalam memanfaatkan layanan tersebut.

Untuk menanggulangi masalah ini, OJK telah mengambil berbagai langkah preventif guna meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan di kalangan generasi muda.

BACA JUGA:Waw ! OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri : Berikut Daftar Lengkapnya !

Salah satu langkah utama yang diambil adalah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memasang peringatan di laman utama aplikasi dan situs web mereka.

Peringatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko yang mungkin dihadapi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Isi peringatan tersebut berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko kerugian tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang''.

Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.

Langkah ini diharapkan mampu membantu generasi muda untuk lebih memahami risiko yang terlibat dalam pinjaman online dan menghindarkan mereka dari jebakan utang yang tak terkendali.

Selain itu, OJK juga telah memberlakukan regulasi yang lebih ketat terhadap penyelenggara P2P lending.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Aturan tersebut mencakup berbagai prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara P2P lending untuk melindungi konsumen, termasuk kewajiban melakukan analisis kelayakan pinjaman secara ketat.

Melalui aturan ini, penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial calon peminjam sebelum memberikan persetujuan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon peminjam memiliki kemampuan yang memadai untuk membayar kembali utang mereka, sehingga risiko kredit macet dapat ditekan.

Selain mengatur prosedur kelayakan pinjaman, OJK juga menetapkan batas maksimum biaya pendanaan yang dapat dikenakan kepada pengguna P2P lending.

Kategori :