Dia mengatakan tempat debat dengan model townhall di halaman KPU dapat menampung hingga 800 orang.
Namun, setiap pasangan calon diizinkan membawa 75 orang, sehingga total 225 orang.
Sisanya untuk tamu undangan KPU, termasuk perwakilan dari kementerian, lembaga, duta besar, dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Media dan Masyarakat Cegah Berita Hoaks dan SARA
KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023.
Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Sementara itu, debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima kali debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
BACA JUGA:Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Sumatera Selatan: Upaya Mewujudkan Pemilu Aman dan Damai
Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali.
Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.
Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.
Kemudian tema debat keempat adalah pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Lalu, tema debat kelima meliputi kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan juga inklusi.