Update ! Harga Emas Antam 4 September 2024 : Naik Tipis Rp2.000 Menjadi Rp1.406 Juta per Gram

Rabu 04 Sep 2024 - 08:54 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Hal ini menciptakan tekanan tambahan pada pasokan emas yang terbatas, yang pada akhirnya mendorong harga naik.

Kenaikan harga emas ini dapat memberikan keuntungan bagi para investor yang sudah memiliki emas dalam portofolio mereka.

Namun, bagi mereka yang baru ingin masuk ke pasar emas, kenaikan harga ini mungkin menjadi pertimbangan yang lebih serius.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 28 Agustus 2024 : Turun Rp10 Ribu Jadi Rp1,410 Juta per Gram

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 27 Agustus 2024 : Stagnan di Angka Rp1,420 Juta per Gram

Harga emas yang tinggi berarti biaya untuk membeli emas menjadi lebih mahal, yang bisa mengurangi potensi keuntungan di masa depan jika harga emas tidak terus naik.

Namun, emas tidak hanya dilihat sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga sebagai alat diversifikasi portofolio dan perlindungan terhadap inflasi.

Oleh karena itu, meskipun harga emas saat ini tinggi, banyak investor tetap mempertimbangkan untuk membeli emas sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang mereka.

Dalam dunia investasi, waktu adalah segalanya. Bagi mereka yang tertarik untuk berinvestasi emas, memahami kapan waktu yang tepat untuk membeli sangatlah penting.

Banyak ahli menyarankan untuk membeli emas ketika pasar sedang turun atau ketika ada tanda-tanda bahwa ekonomi global akan menghadapi tantangan besar.

Namun, bagi investor jangka panjang, waktu mungkin tidak terlalu menjadi masalah.

Emas cenderung mempertahankan nilainya dalam jangka panjang, dan sering kali mengalami kenaikan harga selama periode ketidakpastian ekonomi.

Oleh karena itu, membeli emas secara bertahap dalam jumlah kecil selama periode waktu yang panjang bisa menjadi strategi yang bijaksana.

Investasi emas juga melibatkan pertimbangan pajak yang perlu diperhatikan oleh investor.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai pembelian, yang berarti bahwa harga yang dibayarkan oleh pembeli sudah termasuk potongan pajak ini.

Kategori :