OGANILIR, BACAKORAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XIII tahun sidang 2024 pada Jumat, 30 Agustus 2024 sore. Agenda rapat tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS, didampingi oleh Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Rapat ini dihadiri oleh 30 dari total 40 anggota DPRD Ogan Ilir.
Pada pembicaraan tingkat kedua, rapat ini mengagendakan beberapa poin penting, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran hasil pembicaraan tingkat kesatu, pengambilan keputusan rapat paripurna, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir. Sebagai juru bicara, Rahmadi DJakfar melaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait anggaran belanja daerah tahun 2025 yang kemudian ditetapkan sebagai APBD 2025.
Rahmadi menjelaskan bahwa pembahasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Kepala Daerah telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2025 yang dibahas bersama Badan Anggaran dan disepakati dalam penandatanganan kesepakatan.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Sediakan Layanan Bus Gratis : Dorong Mobilitas dan Kesejahteraan Masyarakat !
BACA JUGA:12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Atas Robohnya Jembatan Lalan
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 1.3 Triliun. Pendapatan ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 239.6 Milyar pendapatan transfer sebesar Rp 1.1 Triliun, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 380 juta.
Sementara itu, rencana belanja daerah pada tahun 2025 mencapai Rp 1.3 Triliun. Anggaran belanja ini akan dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk penelitian, pengembangan pelabuhan, dan infrastruktur lainnya yang telah diatur dalam laporan anggaran. Rahmadi juga menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2025 diusulkan sebesar Rp 9,1 Milyar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.3 Triliun.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Anggaran Tahun 2025 yang ditetapkan di Indralaya pada tanggal 30 Agustus 2024," ujar Rahmadi menutup laporannya.
Pada kesempatan yang sama, Muhsina selaku Sekretaris Dewan juga melaporkan bahwa pihaknya telah menerima dan menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Raperda ini telah melalui proses pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah serta telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Inspektorat OKI Gelar Bimtek E-Reviu, Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Anggaran
BACA JUGA:Pj Bupati Henky Ingatkan Camat-Lurah Tidak Terlibat Politik Praktis
Dalam sambutannya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan. Bupati berharap rancangan APBD 2025 dapat segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pada awal Januari 2025, anggaran ini sudah bisa dilaksanakan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, terutama kepada anggota periode 2019-2024 yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua," ucap Bupati Panca.
Bupati juga menyinggung mengenai rencana cuti yang akan diambilnya pada tanggal 24 September 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Ia berharap, meski dirinya cuti, roda pemerintahan tetap berjalan lancar di bawah pengawasan Penjabat Sementara (PJS) yang akan ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan.