PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria bernama Eko Suhardi (41).
Pria ini diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini, ditangkap oleh petugas di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kelurahan 10 Ilir Palembang : 16 Rumah Ludes, 31 Kepala Keluarga Terlantar !
Kasus pencurian ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, Annisa Dariz Ambarwati, seorang perias pengantin yang tinggal di Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut Annisa, kejadian tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024. Hari itu, Annisa baru saja kembali dari pekerjaannya merias pengantin.
Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu pagar rumahnya dalam keadaan terbuka, dan kunci pintu rumahnya rusak.
BACA JUGA: Sakit Hati Berujung Duel Maut : Kholiq Tewas Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit !
BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !
Saat Annisa memasuki rumah, ia terkejut mendapati bahwa sepeda motor kesayangannya, sebuah Honda Beat dengan nomor polisi BG 2167 DAO, telah hilang.
Panik dengan situasi yang dihadapinya, Annisa segera mencari tahu dari orang tuanya dan tetangga sekitar, namun tidak ada seorang pun yang menyaksikan kejadian pencurian tersebut.
Dalam kondisi bingung dan tak berdaya, Annisa kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Fortuner di Tol Palembang-Kayuagung : Diduga Sopir Ngantuk !
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum ASN PTN Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswa !