3. Masyarakat Umum
Bagi masyarakat umum, terutama mereka yang memegang emas dalam bentuk perhiasan atau batangan sebagai tabungan, penurunan harga emas mungkin menimbulkan kekhawatiran, terutama jika emas tersebut rencananya akan dijual dalam waktu dekat.
Namun, bagi mereka yang memegang emas sebagai investasi jangka panjang, fluktuasi harga seperti ini merupakan bagian dari dinamika pasar yang perlu dihadapi dengan bijak.
Selain penurunan harga, penting juga untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku pada transaksi emas di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian dan penjualan emas dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
1. Pajak Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. PPh ini dipotong langsung dari nilai pembelian, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22.
2. Pajak Penjualan Emas (Buyback)
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini juga dipotong langsung dari total nilai buyback.
Bagi para investor, fluktuasi harga emas bukanlah hal baru. Sebagai aset investasi, emas memiliki karakteristik unik yang membuatnya menarik dalam portofolio, terutama sebagai diversifikasi risiko. Namun, volatilitas harga emas juga berarti investor perlu memiliki strategi yang matang.
Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
1. Diversifikasi Portofolio
Jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang.
Diversifikasi portofolio investasi dengan memasukkan aset lain seperti saham, obligasi, dan properti dapat membantu mengurangi risiko yang timbul dari fluktuasi harga emas.