50 Pengurus dan Pengawas Koperasi Ikuti Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi

Selasa 20 Aug 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi pengurus dan pengawas koperasi, Sebanyak 50 Pengurus dan Pengawas Koperasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Standarisasi Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan tema Penerbitan Nomor  Induk Berusaha (NIB), NPWP Koperasi dan Penerapan Aplikasi ODS Mandiri Koperasi. 

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim selama 2 hari dari tanggal 20 - 21 Agustus 2024 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Mei Fajar Heriadi S Sos, dan intansi terkait. 

Sedangkan narasumber yakni dari Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta Narasumber dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muara Enim, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Kabupaten Muara Enim dan Para Peserta Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Desak Perusahaan Bertanggungjawab atas Runtuhnya Jembatan P.6 Lalan !

BACA JUGA:Massa AMP Geruduk Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih : Ini Tuntutannya !

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, mengucapkan Selamat Datang dan kesediaan narasumber datang di Bumi Serasan Sekundang," ujar A Yani.

Menurut Yani, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usahnya baik usaha Mikro Kecil, menengah atau usaha besar yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Berkenaan dengan hal tersebut  untuk memperoleh  legalitas usaha,  Koperasi harus pengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi melalaui sistem OSS Secara mandiri, dan harus memenuhi  persyaratan  sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor  8 Tahun 2023  tentang  Usaha Simpan oleh Koperasi baik  KSP/KSPPS dan USP/USPPS tertuang di dalam peraturan tersebut, salah satu pendukung utama dalam penerbitan izin Koperasi adalah Online Data System (ODS) Mandiri  Koperasi, yang bertujuan untuk membantu dalam mengelola data koperasi secara efisien, termasuk informasi anggota, keuangan dan transaksi lainya, termasuk penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) sehingga peran aktif dari pengurus koperasi sangat di perlukan dalam meningkatkan kuantitas Koperasi. 

Lanjut Yani, dari beberapa aspek yang menjadi diperhatikan,  dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang akan merupakan salah satu penguatan kelembagaan perizinan Koperasi, sehingga pengurus koperasi akan diberikan pendampingan kelanjutan terhap kekurangan atau kendala yang dihadapi. 

BACA JUGA:Tim Sepak Bola Pelajar OKU Raih Kemenangan Perdana di GSI 2024

BACA JUGA:Warga OKU Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Hal ini juga akan menjadi tantangan bagi pengurus dan pengelola koperasi untuk barsaing serta bertahan dalam pengembangan usaha Koperasi, sehingga ke depan koperasi dapat mewujudkan koperasi yang kuat sehat, tangguh dan bedaya saing sesuai dengan jati diri koperasi. 

Mampu melahirkan keunggulan kompetitif, pemanfaatan teknologi informasi dan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan dan usaha Koperasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh pengurus Koperasi dapat memahami tentang pentingnya memiliki kelengkapan izin usaha. Hal ini untuk menjamin agar Koperasi dalam melaksanakan kegiatannya tidak mengalami hambatan karena kelembagaan dan usahanya yang sudah memiliki dasar hukum. 

Kategori :