Dua Debt Collector Hanya Dituntut 2 Tahun, Korban Meradang dan Bakal Laporkan Jaksa ke Jamwas

Kamis 15 Aug 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Sebelum, korban melalui kuasa hukumnya juga sempat kecewa dengan proses hukum di Kejari Palembang. Karena proses hukumnya terkesan sengaja dibuat lamban sehingga para terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka bisa saja bebas didemi hukum. 

BACA JUGA:DK PWI Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen ke Bareskrim : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Jabatan !

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Nakhoda Ponton sebagai Tersangka atas Ambruknya Jembatan Lalan P6

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus perampasan mobil nasabah oleh Hervan dan rekan-rekannya  (Dept Collector) dari Mandiri Utama Finance (MUF) yang dilaporkan korbannya A Sani melalui kuasa hukumnya Nopri Yansah, SH. MH ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  ternyata telah diproses pihak kepolisian. 

Bahkan tersangka Hervan dan Irfan, telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, meski beberapa tersangka lain yakni Indra, Baidil, Tami alias Tomi, dan Nomo masih buron (DPO).

Kendati dua tersangka telah ditahan dan beberapa lainnya masih buron, namun Jemmi Saputra, yang diduga memberikan perintah kepada Hervan cs untuk mengambil paksa mobil milik kliennya A Sani, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Lambanya proses hukum terhadap para tersangka tersebut membuat korban melalui kuasa hukumnya mengambil langkah dengan mendatangi langsung  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin, 20 Mei 2024. 

BACA JUGA:14 Mortir dan 4 Proyektil Yang Ditemukan Warga OI Berhasil Dimusnahkan, Ada yang Masih Aktif!

BACA JUGA:SPBU Patih Galung Diduga Jual Pertalite Bercampur Air, Polres Prabumulih Lakukan Pengusutan !

"Kedatangan kami guna mempertanyakan kendala pihak kejaksaan hingga kasus tersebut masih terkatung-katung dan belum juga dinyatakan lengkap alias P-21," tegas Nopri.

Kategori :