Lukman dan Ebit, yang ternyata sudah saling kenal dan satu kampung, memutuskan untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara berkelahi di suatu lokasi tertentu.
Tempat pertemuan tersebut kemudian menjadi saksi bisu perkelahian mematikan menggunakan senjata tajam.
Lukman membawa cerulit, sementara Ebit membawa golok. Akibat pertarungan tersebut, Ebit mengalami luka serius dan menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Plt Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Wahyudi, menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap Lukman dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Lukman dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Meski pelaku mengakui perbuatannya, polisi masih terus menyelidiki motif di balik pertikaian tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita senjata tajam yang digunakan oleh Lukman, yakni sebilah celurit.
Selain itu, pakaian korban Ebit juga turut diamankan sebagai bukti dari peristiwa tragis ini. Keluarga korban, yang diwakili oleh istri Ebit, menuntut keadilan dan hukuman setimpal sesuai dengan peran Lukman dalam kematian suami mereka.
Peristiwa ini menjadi cerminan nyata tentang bahaya konflik yang dipicu oleh interaksi daring. Dalam upaya untuk memahami lebih lanjut penyebab kisah tragis ini, polisi terus mendalami motif di balik pertikaian tersebut.
Kejadian ini memberikan peringatan tentang urgensi pengendalian diri dan penyelesaian konflik dengan cara yang lebih bijaksana, terutama di era di mana media sosial menjadi wadah ekspresi dan interaksi sosial yang kompleks. ***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumateraekspres.bacakoran.co dengan judul : ''Saling Tantang di Facebook, Bunuh Teman Sekampung''