KORANPALPOS.COM- Surga Firdaus adalah tempat terhormat, tertinggi dan paling mulia di akhirat, di mana penghuni surga yang taat dan saleh akan ditempatkan. Islam mengajarkan bahwa ada beberapa amalan yang bisa membawa seseorang menuju Surga Firdaus.
Amalan-amalan ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi melibatkan pengabdian hati dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah enam amalan yang menjadi karakteristik penghuni Surga Firdaus:
1. Khusyu’ dalam Shalat
Khusyu’ dalam shalat adalah salah satu ciri utama penghuni Surga Firdaus. Khusyu’ berarti menghadirkan hati dan pikiran sepenuhnya dalam ibadah, sehingga seseorang benar-benar merasakan kehadiran Allah dalam setiap rakaatnya. Menurut Ibnu Katsir, khusyu’ bisa dicapai jika hati tidak teralihkan oleh hal-hal duniawi selama shalat.
Orang yang khusyu’ memprioritaskan shalat di atas segala urusan lainnya, karena ia memahami bahwa shalat adalah komunikasi langsung dengan Allah. Dalam shalat yang khusyu’, seseorang akan merasakan ketenangan batin dan kekuatan spiritual yang besar, yang membantunya menghadapi tantangan hidup dengan sabar dan ikhlas.
BACA JUGA:Menyusuri Keindahan Masjid An-Nur Riau, Ikon Wisata Religi di Pekanbaru : Taj Mahal dari Indonesia !
BACA JUGA:6 Fakta Unik Masjid Agung As-Salam : Ikon Religi dan Wisata di Jantung Kota Lubuklinggau !
2. Meninggalkan Hal yang Sia-sia
Amalan kedua yang membawa seseorang ke Surga Firdaus adalah meninggalkan hal-hal yang sia-sia. Hal ini mencakup segala perbuatan, perkataan, atau pikiran yang tidak memberikan manfaat baik di dunia maupun akhirat.
Syaikh As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di menjelaskan bahwa jika seseorang mampu meninggalkan hal yang sia-sia, maka meninggalkan hal yang haram menjadi lebih mudah.
Dengan menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat, seseorang dapat fokus pada amalan-amalan yang mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan waktu dengan lebih efektif.
3. Menunaikan Zakat
Menunaikan zakat merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Zakat maal adalah zakat yang diambil dari harta seseorang yang telah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang wajib dizakati) dan telah disimpan selama satu tahun penuh (haul).
BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Religius Personel
BACA JUGA:Makna Nama Musi Al-Mualaf : Masjid Tionghoa yang Jadi Lokasi Wisata Religius di Kota Lubuklinggau