MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Hampir tiga bulan buron, Maha Malik (27), seorang perampok yang sempat menyandera korbannya, TS (18), akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Muara Kelingi.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Perumahan Jakabaring, Palembang, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriyadi, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Suhendra, didampingi Kanit Reskrim Dusman, Sabtu, 10 Agustus 2024, menjelaskan bahwa penangkapan Maha Malik merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas kasus perampokan yang terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024.
Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, Maha Malik diduga melakukan aksi perampokan di rumah korban di Desa Mambang.
BACA JUGA:Avanza Tabrak Yamaha Vixion, Satu Tewas
BACA JUGA:Komplotan Perampok Uang Gaji Karyawan Rp200 Juta Dibekuk
Namun aksi tersangka Maha Malik kepergok oleh korban ketika baru saja hendak masuk melalui pintu samping yang memang tidak terkunci.
Menyadari aksinya kepergok oleh korban, tersangka Maha Malik langsung membekap mulut korban dan menodongkan senjata kata tajam jenis pisau ke arah leher korban.
Korban yang saat itu memang sedang sendirian di rumah, tidak berani melakukan perlawanan.
Sehingga memudahkan tersangka mengikat kedua tangan tersangka dengan tali.
BACA JUGA:Viral ! Kepala Minimarket di Banyuasin Dikeroyok Keluarga Pegawai : Berakhir Damai
Kondisi korban yang ketakutan dibawa ancaman senpi tersangka, juga memudahkan tersangka melancarkan aksinya untuk mencari barang-barang berharga milik korban.
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mengambil cincin emas korban seberat 6 gram beserta surat emasnya, serta dua Handphone dengan merk Samsung Galaxy A05 dan Hp merk Vivo Y19.
"Setelah berhasil mengambil emas dan Hp korban, tersangka langsung kabur dari pintu samping dane meninggalkan korban dengan tangan masih terikat di dalam rumahnya.