Penutupan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan, terutama di jalur-jalur yang sering digunakan tanpa pengawasan resmi.
Zaki menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti tata tertib lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
"Masyarakat harus mematuhi rambu-rambu yang ada, terutama saat sinyal kereta sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Jangan memaksakan diri untuk melintas," tegasnya.
BACA JUGA:KPU Harus Patuhi Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah
BACA JUGA:KAI Operasikan Dua Kereta Selama Libur Idul Adha 2024
Secara hukum, kewajiban pengemudi kendaraan saat melintasi perlintasan kereta api diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lainnya.
Selain itu, pengemudi harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi.
Faktor utama yang menjadi tantangan adalah perilaku pengguna jalan yang kurang disiplin, terutama di perlintasan-perlintasan liar yang tidak dijaga.
Perlintasan liar ini kerap menjadi pilihan pengguna jalan karena dianggap lebih cepat, namun risiko kecelakaannya jauh lebih besar.
Untuk mengatasi masalah ini, PT KAI bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya terus berupaya meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penutupan perlintasan liar dan peningkatan jumlah petugas yang berjaga di perlintasan resmi. Selain itu, kampanye keselamatan di jalur kereta api terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Zaki berharap, dengan penegakan aturan dan peningkatan kesadaran masyarakat, angka kecelakaan di jalur kereta api dapat ditekan secara signifikan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api dan mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Kecelakaan di jalur perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar bagi PT KAI Divre IV Tanjungkarang.