Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memotong tarif pajak emas batangan.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sebelumnya sebesar 0,45% kini turun menjadi 0,25 persen.
Pengaturan ulang tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang membahas pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas dan batu permata.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor dan pelaku pasar logam mulia, dengan harapan dapat meningkatkan minat investasi dalam emas batangan.
Dengan tarif pajak yang lebih rendah, diharapkan transaksi jual beli emas akan menjadi lebih menarik dan menguntungkan bagi investor.
Kenaikan harga emas Antam dapat dikaitkan dengan berbagai faktor baik dari sisi permintaan maupun penawaran.
Di pasar global, harga emas seringkali terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro seperti inflasi, ketidakpastian politik, dan fluktuasi mata uang.
Ketika terjadi ketidakpastian ekonomi atau politik, banyak investor cenderung beralih ke emas sebagai aset aman, yang dapat meningkatkan harga emas secara signifikan.
Selain itu, permintaan dari bank sentral dan investor yang mencari aset aman juga turut berperan dalam menentukan harga emas.
Bank sentral seringkali membeli emas untuk memperkuat cadangan devisa mereka, sementara investor individual dan institusi dapat membeli emas untuk melindungi portofolio mereka dari fluktuasi pasar yang tidak menentu.
Di dalam negeri, perubahan kebijakan perpajakan dan regulasi juga dapat mempengaruhi harga emas.
Pemangkasan tarif pajak yang baru-baru ini diterapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis.
Bagi investor, emas batangan tetap menjadi pilihan investasi yang menarik terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Meskipun harga emas mengalami fluktuasi, emas dikenal sebagai aset yang mampu mempertahankan nilai dalam jangka panjang.
Investasi emas batangan lebih cocok untuk tujuan investasi jangka panjang ketimbang investasi jangka pendek karena selisih antara harga beli dan jual yang bisa signifikan.
Investor disarankan untuk membeli emas saat harga sedang turun untuk memaksimalkan keuntungan.