Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25%.
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam Minggu, 28 Juli 2024:
BACA JUGA:Harga Emas Antam Sabtu 20 Juli 2024 : Melorot Rp15.00 Menjadi Rp1.404.000 per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat 19 Juli 2024 : Turun Rp8.000 Menjadi Rp1.419.000 per Gram !
1. Harga 0,5 gram Rp748.000
2. Harga 1 gram Rp1.396.000
3. Harga 2 gram Rp2.732.000
4. Harga 3 gram Rp4.073.000
5. Harga 5 gram Rp6.755.000
6. Harga 10 gram Rp13.455.000
7. Harga 25 gram Rp33.512.000
8. Harga 50 gram Rp66.945.000
9. Harga 100 gram Rp133.812.000
10. Harga 250 gram Rp334.265.000
11. Harga 500 gram Rp668.320.000