BACA JUGA:Bawaslu Perketat Pengawasan untuk Tekan Potensi Pelanggaran
Kemudian sambung Indra Bangsawan, pose yang dilarang yakni pose dengan jari membentuk simbol peace atau angka 2, pose dengan jari membentuk simbol telepon, pose dengan jari membentuk simbol metal, pose dengan jari membentuk simbol pistol, pose dengan jari membentuk simbol ok dengan tiga jari diangkat.
“Pose yang tidak dilarang atau diperbolehkan bagi ASN itu yakni pose mengepalkan tangan. Atau foto pose lain yang tidak mengarah pada pelanggaran, seperti cukup senyum tangan lurus di bawah dan lainnya,” tutupnya. ***
Kategori :