Belum Ganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PTBA

Selasa 23 Jul 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

"Kami ingin ganti rugi tersebut kisaran Rp150 ribu permeter, namun pihak perusahaan menawarkan Rp6 ribu permeter, itu yang kami belum setuju," pungkasnya.

BACA JUGA:Pemprov dan Polda Sumsel Bentuk Satgas : Langkah Tegas Atasi Illegal Drilling di Musi Banyuasin !

BACA JUGA:Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkot Prabumulih Gelar Apel Kesiapsiagaan

Camat Lawang Kidul Edi Susanto, bahwa tadi sudah dilakukan mediasi dan sudah ada kesepakatan-kesepakatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan kepada tim Forkopimcam Lawang Kidul dan Pemerintahan Desa Keban Agung untuk melakukan mediasi permasalahan sengketa lahan ini sampai tuntas. 

Tim ini, mulai bekerja terhitung besok (Rabu,red) dengan pendataan, verifikasi data administratif dan lapangan serta wawancara dengan warga pengguggat.

Setelah itu data valid akan melaksanakan negoisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang menuntut, sehingga ada keseimbangan antara tawaran perusahaan dan tuntutan masyarakat dan setelah itu kedua belah pihak baru akan dipertemukan untuk mencapai kesepakatan.

"Kalau untuk data yang terdata di pemerintah kecamatan ada sekitar 363 Kapling, namun akan kita croschek lagi dengan data yang ada di pemerintahan desa dan masyarakat. Sebab ada juga yang diluar kaplingan berupa lahan bidangan dengan total sekitar 15 - 20 hektaran," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Prabumulih Keluhkan Jalan Poros Berlubang : Ini Jawaban Pj. Walikota !

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Polres Muara Enim Sambangi Kejari Muara Enim

GM Operasional PTBSP Topan, intinya kami dari perusahaan prihatin atas permasalahan tersebut.

Untuk itu kami mendukung mediasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakili oleh tim 9. 

Dari mediasi tadi telah menyepakati untuk membentuk tim Forkopincam Lawang Kidul untuk melakukan mencari jalan keluar untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang dimiliki oleh masyarakat sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tetapi tim bersama ini tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan atas dokumen yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. 

Namun setidaknya dengan hasil verifikasi nanti akan menjadi dokumen acuan kita yang akan bisa dibahas lebih lanjut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat dan perusahaan. 

Kalau data ini masih simpang siur, lanjut Topan, namun kalau dari pihak perusahaan dasar legalitas adalah HGU yang diterbitkan pada tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria tahun 1993. 

Terkait klaim lahan oleh masyarakat tersebut bukan kapasitas kami untuk mengumpulkan data tersebut.

Namun atas klaim ini masyarakat sudah ada yang memyampaikan ke pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan untuk itu bisa akan kita crosschek. 

Kategori :