PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dipastikan menerima perlindungan atau jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
"Semua narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti di Lapas Perempuan, WBP setiap waktu dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan di klinik lapas tanpa dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh negara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dilayani secara berjenjang seperti masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada umumnya.
Pelayanan pertama dilakukan di faskes/klinik yang ada di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara (rutan), jika masalah kesehatan cukup berat dirujuk ke rumah sakit.
BACA JUGA:Sinergi Pengamanan Obyek Vital Nasional
BACA JUGA:Lakukan Analisis Strategi Rehabilitasi Narkoba di Lapas
"Untuk WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar akan diproses kepesertaannya sebagai peserta BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidana di lapas dan rutan. Kesehatan WBP dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana.
Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Oleh karena itu, dalam hal meningkatkan pemenuhan hak kesehatan, berupa jaminan kesehatan, pihaknya mendorong seluruh Kepala Lapas/Rutan di Sumsel agar menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah setempat, kata Kakanwil Ilham Djaya.
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati menambahkan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP, termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu pengurusan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Industri di Sumsel dengan SIH
"Saat ini persentase WBP yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS adalah 74 persen dari total penghuni lapas dan rutan sekitar 15.000 orang, sedang dalam proses pengusulan kepesertaan 23 persen, dan yang belum diusulkan karena terkendala oleh identitas kependudukan tiga persen," ujarnya.
Untuk mengatasi kendala bagi WBP yang belum diusulkan kepesertaan JKNnya, pihaknya terus mengkoordinasikannya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang serta daerah domisili WBP lainnya