BATURAJA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU, Kadarisman SAg MSi mengatakan tahun depan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu akan mengalami kenaikan lagi yakni menjadi Rp3.456.874.
"Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp52.696,66 atau sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp3.404.177," ungkap Kadarisman, Senin (27/11).
Dia menjelaskan, UMK OKU tersebut sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Tim Futsal SMAN 2 OKU Juara Bupati Cup
Kadarisman menjelaskan bahwa karena OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten, maka UMK OKU mengikuti besaran UMP Sumsel.
Menurutnya, aturan tersebut menyatakan bahwa bagi kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti UMP setempat.
Sehingga UMK OKU menyesuaikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Muba Wakili Asia Tenggara di UCLG ASPAC
“Oleh karena itu, UMK OKU setara dengan UMP Sumsel, yaitu sebesar Rp3.456.874,” sambung Kadarisman.
Kadarisman menjelaskan, pada tanggal 21 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp3.456.874.
“Meningkat sebesar Rp52.696,66 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,” tambah Kadarisman.
BACA JUGA:Empat Lawang Targetkan GI Listrik Berfungsi Januari 2024
Mantan Kabag Kesra Setda OKU tersebut mengungkapkan ada 89 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.538 orang.
“Besaran UMK tersebut menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di OKU dalam menentukan upah bagi para tenaga kerjanya,” pungkasnya. ***