SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Sidang pembunuhan dengan erdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa 16 Juli 2024.
Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidum Armein, S.H Kejari Muba mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya
"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu. Tapi keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap," ujar Nuri.
Lanjutnya, sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal.
BACA JUGA:dr. Bella Korban Kecelakaan di Tol IndraPrabu Sempat Titipkan Pesan untuk Jemaah Haji !
"Untuk apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga," pungkasnya.
Diketahui peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu 20 Desember 2023 di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. ***