Untuk transaksi buyback, dimana investor menjual kembali emas kepada Antam, PPh 22 juga berlaku sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Bagi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengatur transaksi emas guna menghindari penggunaan emas sebagai instrumen penghindaran pajak atau alat pencucian uang.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Sabtu 6 Juli 2024 : Kembali Menguat Rp12.000 Jadi Tembus Rp1.395.000 per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat 5 Juli 2024 : Naik Rp5.000 Jadi Rp1,383 Juta per Gram !
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per gram dan beberapa ukuran yang umum diperdagangkan:
1. Harga 0,5 gram: Rp 750.000
2. Harga 1 gram: Rp 1.400.000
3. Harga 2 gram: Rp 2.740.000
4. Harga 3 gram: Rp 4.085.000
5. Harga 5 gram: Rp 6.775.000
6. Harga 10 gram: Rp 13.495.000
7. Harga 25 gram: Rp 33.612.000
8. Harga 50 gram: Rp 67.145.000
9. Harga 100 gram: Rp 134.212.000
10. Harga 250 gram: Rp 335.265.000