PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan memfasilitasi ekspor perdana vanili kering dan sejumlah bubuk rempah lainnya asal daerah setempat ke Perancis pada pekan pertama Juli 2024.
"Volume vanili dan sejumlah bubuk rempah yang diekspor tersebut masih terbatas hanya puluhan kilogram atau skala contoh," kata Kepala Balai Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) Kostan Manalu, di Palembang.
Dia menjelaskan, pihaknya memastikan kesehatan vanili kering yang diekspor dengan volume 10 kilogram melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Selain vanili kering, pihaknya juga memfasilitasi ekspor sejumlah bubuk rempah seperti bubuk vanili 50 gram, bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram.
"Kami berkomitmen mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor sesuai arahan Kepala Barantin Sahat Panggabean dengan melakukan pemeriksaan komoditas yang dikenal sebagai 'emas hijau' itu bebas hama penyakit dan memenuhi persyaratan teknis negara tujuan," ujarnya.
BACA JUGA:Lakukan Pendampingan untuk Penyusunan SAKIP
BACA JUGA:Transaksi Daring Turunkan Omset Pedagang Peralatan Sekolah
Menurut dia, vanilli merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan yang memiliki potensi untuk diekspor dan mendorong perekonomian di daerah terus berjalan. Salah satu daerah penghasil vanili yakni Desa Cacar, Kabupaten Musi Rawas.
Barantin memiliki peran sebagai 'economic tools' untuk memfasilitasi perdagangan khususnya komoditas pertanian dan perikanan.
Dengan demikian Barantin memastikan bisa diterimanya komoditas asal Indonesia di negara tujuan ekspor karena memenuhi persyaratan baik secara teknis maupun kesehatan.
Komoditas pertanian dan perikanan sebelum diekspor harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga dapat dipastikan keberterimaannya.
"Barantin melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Stunting : Pemkot Palembang Salurkan Makanan Tambahan
BACA JUGA:Berhasil Tekan Angka Inflasi, Pemkab Muara Enim Konsisten Gelar OPM
Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karena itu, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Barantin.