Anak Laporkan Ibu Kandung Soal Warisan : Menolak Dituduh Anak Durhaka !

Stephanie Sugianto (tengah) seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang hingga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.-FOTO : ANTARA-

KARAWANG, KORANPALPOS.COM - Stephanie Sugianto, seorang anak yang mengajukan laporan terhadap ibu kandungnya terkait warisan, menegaskan bahwa langkahnya bukanlah tindakan anak durhaka.

Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Stephanie, dalam pernyataannya di Karawang pada Rabu kemarin, menegaskan bahwa dia selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tuanya.

BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Palembang : Kasus Hilangnya Pegawai Koperasi Sejak 8 Juni 2024 Terungkap !

Namun, tindakannya melaporkan ibunya, Kusumayati, merupakan upaya untuk mempertahankan hak-haknya sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, yang menurutnya tidak dihormati.

Menurut Stephanie, setelah meninggalnya ayahnya pada 6 Desember 2012, seluruh harta waris seperti harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, diambil alih oleh ibu dan kedua saudaranya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.

Stephanie mengungkapkan bahwa selama sembilan tahun sejak kematian ayahnya, dia tidak menerima bagian dari warisan tersebut.

BACA JUGA:Pasca-penemuan Jasad Anton yang Dicor : Polisi Sebut Pembunuhan Berencana, Pelaku 3 Orang !

BACA JUGA:Tragis ! Warga 15 Ulu Palembang Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Bahkan, haknya atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika diduga dihilangkan dengan memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa perusahaan tersebut.

Laporan polisi atas kasus ini diajukan oleh Stephanie pada 26 Mei 2021.

Proses penyidikan yang dilakukan berlangsung selama tiga tahun, hingga 27 Mei 2024.

Stephanie menegaskan bahwa langkahnya ini diambil setelah berbagai upaya musyawarah dan perdamaian tidak membuahkan hasil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan