Jumat Curhat, Warga Tanyakan Tentang Judi Online dan SIM

Kegiatan Jumat Curhat di Desa Lubuk Empelas di Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Pada kegiatan Jumat Curhat, Polres Muara Enim menerima banyak keluhan dan aspirasi masyarakat. Salah satu yang lagi hangat adalah masalah Judi Online dan tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan Dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Muara Enim Iptu Yulisman SH, KBO Sat Narkoba Ipda Subagio, Kanit Bhabinkamtibmas Ipda Dedi Halim, dan Kanit Kamsel Ipda Mustaim serta masyarakat Desa Lubuk Empelas di Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat 21 Juni 2024.

Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, masyarakat menyampaikan langsung keluhan dan aspirasi serta masukan konstruktif mereka kepada aparat kepolisian. 

Adapun beberapa isu penting, salah satunya mengenai maraknya judi online dan cara Polri untuk memberantasnya. Kemudian masalah perbedaan antara SIM C, C1, dan C2 serta sebagainya.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Triwulan III, HAR Tekankan Progres Capaian Berkelanjutan

BACA JUGA:Bamsoet tak Hadiri Panggilan MKD

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui KBO Sat Reskrim Polres Muara Enim Iptu Yulisman SH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus mempererat hubungan dengan masyarakat.

Melalui Jum'at Curhat, kata dia, pihaknya ingin menunjukkan bahwa kepolisian selalu siap mendengarkan dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan yang dihadapi warga. 

"Ini (Program Jumat Curhat, red) juga merupakan komitmen kami untuk selalu berada di sisi masyarakat dalam segala kondisi," jelasnya.

Jumat Curhat diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.

BACA JUGA:Jabatan Kades di OKU Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

BACA JUGA:Hendri Dunan Resmi Jabat Kasi Intel Kejari OKU

Menjawab Curhat masyarakat, lanjut Yulisman, mengenai maraknya judi online dan cara Polri untuk memberantasnya,  pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus menangani masalah judi online.

 Untuk memberantasnya, Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam pemberantasan judi online, dan ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Untuk itu, mari kita bersama-sama, dimulai dari keluarga, tetangga, dan di masyarakat untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan