Dua Nama Anggota Parpol Lolos dan Dilantik PPS Ogan Ilir, KPU Bungkam
Dua anggota partai politik terapiliasi lolos dan dilantik PPS Ogan Ilir-Foto : Tangkapan Layar KPU-
OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Dua nama anggota Partai Politik (Parpol) di Ogan Ilir dikabarkan lolos sebagi PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Dua nama diamksud yakni inisial ML dan AD dari partai Gerindra.
Kabar tersebut pertama kali diangkat oleh salah satu media online di Ogan Ilir.
Dalam pemberitaan itu menyebut bahwa ML menjabat sebagai wakil ketua bidang pembendaharaan perempuan Kecamatan Pemulutan Selatan dari partai Gerindra.
BACA JUGA:PAN Ajukan Zita Anjani Cawagub Jakarta
BACA JUGA:NasDem Rekomendasi 6 Calon Kepala Daerah di Sumatera, Siapa Saja ?
Sementara AD menjabat sebagai Wakil Ketua OKK Pemulutan Selatan.
ML dinyatakan lolos dan dilantik PPS yang bertugas di Desa Sungai Keli, sementara AD dilantik untuk PPS desa Mayapati.
Kedua desa Itu berada di Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Pelantikan PPS sendiri berlangsung Minggu, 26 Mei 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya.
BACA JUGA:Temuan Survei LSI : 56 Persen Pemilih Gerindra Dukung Herman Deru, MY Menguasai Ogan Ilir !
BACA JUGA:Pengamat: Pidato Megawati Belum Tentukan PDIP Jadi Oposisi Prabowo
Sebagai informasi, dalam PKPU (Peraturan Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 butir e menyebutkan bahwa anggota PPK, PPS ataupun KPPS tidak boleh dari anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.
"Tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," demikian bunyi pasal tersebut.