Pembobol Ruko Manisan, Warga Seleman Dibekuk
Pelaku bersama barang bukti diamankan Polsek Tanjung Agung-Foto: Ozi-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga pekan, akhirnya Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pembobolan ruko manisan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yakni RY (31) warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, 25 Mei 2024.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH mengatakan, bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Senin 6 Mei 2024.
Korban seperti biasa pergi ke rukonya untuk berjualan di Desa Penyandingan, setelah ruko terbuka, korban melihat bahwa CCTV di dalam ruko sudah jatuh dan rusak.
BACA JUGA:Buron Sebulan, Pelaku Curanmor Dibekuk
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Bawah Fly Over Simpang Tanjung Api-Api Palembang : Ibu dan Anak Tewas !
Selain itu, pintu bagian belakang ruko sudah terbuka dan kunci gembok terali sudah dirusak, melihat hal tersebut korban langsung mengecek laci meja tempat biasa menyimpan uang dan menemukan bahwa uang di dalam laci meja tersebut sudah hilang, begitu juga uang yang berada di dompet.
Begitupun barang berharga lainnya seperti satu Hp merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, berbagai merk rokok, satu kotak korek api gas, lima bungkus setengah kilogram, dan lima bungkus gula pasir kemasan satu kilogram juga telah hilang.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Iptu Syawaluddin SH, Minggu, 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Update Kecelakaan Bus Study Tour SD OKU Timur : Sopir Kabur, 2 Meninggal, 2 Luber !
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis : Bus Study Tour Siswa SD OKU Timur Terguling di OKI, Begini Kondisi Korban !
Setelah menerima pengaduan dari korban, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH bersama Team Lebah untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yakni 37 korek api merk Neolite NN-1000 yang tersusun dalam kotak korek api, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu.
Kemudian satu kotak Hp merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, dua kunci gembok masing-masing merk Extra Jass dan Extra Pluss Finn, dua bungkus rokok merk Luffman, dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, satu helai kemeja lengan pendek berwarna Hitam dengan merk Bandtors dan satu buah dompet berwarna Coklat dengan merk Cearbeiis.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya. ***