Dua Aliran Sungai di Ogan Ilir Ditimbun
Kepala Dinas Perikanan, Bustanul Arifin turun langsung ke lapangan meninjau penimbunan anak Sungai Bobosan --
OGANILIR - Sebuah kegiatan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir menyita perhatian Pemerintah Ogan Ilir.
Adanaya kegiatan yang disinyalir melanggar aturan tersebut membuat Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Dinas Perikanan, Bustanul Arifin turun langsung ke lapangan.
Menurut, Bustanul Arifin, pengecekan lapangan telah memverifikasi informasi masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran DAS.
BACA JUGA:Akses Jalan Provinsi Muara Enim-Lahat Tertimbun Longsor
"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," ungkapnya.
Penimbunan aliran sungai ini menimbulkan keprihatinan karena berpotensi mengganggu ekosistem sungai, dan menghambat aliran air disaat musim penghujan.
Bustanul menekankan didalam aturan yang ada, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, melarang penimbunan aliran sungai atau aliran anak sungai.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Sumsel, Mentan Lihat Potensi Pertanian di OKI Besar
"Pelaku penimbunan aliran sungai bisa berhadapan dengan hukum dan dikenai sanksi pidana. Kalau dilakuakn oleh prusahaan maka izinya akan dicabut" tegasnya.
Pihaknya berencana akan memanggil pemilik yang melak7kan penimbunan untuk memberikan pemahaman, karena aktivitas ini telah melanggar aturan.
"Terkait hal ini, kami akan memanggil siapa pemilik proyek ini untuk diberikan pemahaman," ujar Bustanul.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Sumsel, Mentan Lihat Potensi Pertanian di OKI Besar
Tak hanya di lokasi tersebut, pelanggaran serupa juga ternyata terjadi juga di Desa Talang Aur, Kecamtan Indralaya. Disinyalir lokasi sungai yang di timbun tersebut untuk lokasi atau lapak usaha.
"Sehari sebelumnya kita juga telah meninjau dj talang Aur kejadian serupa penutupan aliran sungai," kata Bustanul.