Banyak Baliho Cabup-Cawabup Melanggar Perda: Kok Dibiarkan Sih !

Baliho dan poster para kandidat Cabup dan Cabup Muara Enim mulai ramai mensosialisasikan diri. --Foto: Ozi Palpos

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Maraknya baliho, poster dan spanduk sosialisasi calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Muara Enim, yang tersebar dalam kota terbukti melanggar perda No 6 Tahun 2019.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin MSi, mengatakan bawah pemasangan baleho, poster dan spanduk oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan meski pun sifatnya sosialisasi.

"Memang di Muara Enim sudah banyak sekali baliho, poster dan spanduk menyebut bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim, bagi kami belum ada aturan yang jelas tapi masuk ke ranah peraturan daerah (Perda)," ujar Zainudin, Rabu, 15 Mei 2024.

Artinya, sambung Zainudin, secara kasat mata baleho, poster dan spanduk calon bupati dan wakil bupati serta calon gubermur dan wakil gubernur tersebut melanggar perda dilokasi tempat-tempat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Banyak Baliho Cabup-Cawabup Melanggar Perda : Kok Dibiarkan Sih !

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Lagi ASN Harus Netral

Untuk itu dirinya menghimbau kepada partai politik (Parpol) atau calon bupati dan wakil bupati Muara Enim, alangka baiknya memasang alat peraga sosialisasi ini dipasang ditempat-tempat yang tidak melanggar perda.

"Tempat sekolah, taman-taman dalam kota jangan dipasang ditempat-tempat yang melangar. Pada Masukan tahapan kampanye pasti kita lepas, dan untuk saat ini penertiban baleho, poster dan spanduk wewenang penuh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Muara Enim AM Musadeq, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019, baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya melanggar perda maka akan ditertibkan.

"Untuk penertiban baleho atau poster dan spanduk kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Muara Enim dan memberikan himbauan kepada calon kandidat kepala daerah untuk menertibkan secara mandiri, jika tidak dilakukan maka kita akan menertibkannya," tegas Musadeq.

Dalam peraturan daerah No 6 Tahun 2019 mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur, apabila baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya maka akan ditertibkan.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Pastikan Tanpa Calon Perseorangan

BACA JUGA:82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam Muara Enim

Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada baleho, poster, spanduk  sudah melanggar perda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan