Dosen 'Predator' Bebas Bersyarat : Korban Protes tak Dipecat dari Unsri !
Dosen ‘Predator’ Reza saat menjalani persidangan di PN Palembang-Foto: Istimewa-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Reza Ghasarma, dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menarik perhatian publik.
Dalam laporan yang diterima, dikabarkan bahwa Reza Ghasarma akan menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu 8 Mei 2024.
Dari pesan singkat yang beredar, disebutkan bahwa Reza Ghasarma, meskipun pernah terlibat dalam kasus yang mencoreng nama baik dunia pendidikan, masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen tetap di salah satu fakultas di Unsri.
Informasi ini mengundang perbincangan di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Motor Adu Kambing : 1 Tewas, 2 Luka Berat, Begini Kronologi Kejadiannya !
BACA JUGA:Tabrakan Maut Mobil Vs Motor di Musi Rawas: 1 Orang Tewas, Pengemudi Mobil Diamankan !
Selain itu, informasi dari sumber terpercaya juga mengonfirmasi bahwa Reza Ghasarma akan segera dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pidana.
Namun, statusnya adalah bebas bersyarat, yang berarti ia wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulannya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi, mengonfirmasi kabar tersebut.
Dalam keterangan resminya, Fitri Yadi menyatakan bahwa Reza Ghasarma telah dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Detil Luka dan Bukti di TKP : Kunci Penyelidikan Kasus Kematian Karyawan Subkontraktor Pertamina !
BACA JUGA:Karyawan Subcon Pertamina Ditemukan Tewas : Diduga Korban Pembunuhan !
Fitri Yadi juga menjelaskan bahwa Reza Ghasarma mendapatkan status bebas bersyarat, yang mengharuskannya untuk melapor ke Bapas setiap satu bulan sekali.
Informasi ini menambah kisah panjang dari kasus asusila yang melibatkan Reza Ghasarma, yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan masa tahanan.