KPU Tetapkan 30 Caleg Terpilih DPRD Prabumulih
Suasana penetapan jumlah perolehan kursi-Foto: Prabu-
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dalam pemilihan umum tahun 2024.
Acara ini digelar di Fave Hotel Prabumulih, Kamis, 2 Mei 2024, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma, serta ketua partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Martadinata, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini dilaksanakan karena tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil pemilu.
BACA JUGA:Catat ! Pilkada Serentak Tetap Digelar 28 November 2024
BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir di Partai Nasdem : Soal Wakil Jangan Terburu-buru !
“Dan hari ini merupakan hari terakhir penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih,” ujar Martadinata.
Dijelaskannya, berbagai partai politik berhasil meraih kursi di DPRD Kota Prabumulih, termasuk Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PBB, PAN, PPP, Nasdem, PKS, dan lainnya.
"Partai pemenang adalah partai Demokrat dengan raihan 5 kursi," jelasnya.
BACA JUGA:Isyaratkan Nyalon Walikota ? Deni Victoria Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem
BACA JUGA:Menakar Peluang Jelang Pilgub Sumsel 2024 : Elektabilitas Petahana Tertinggi !
Setelah penetapan dilakukan, Martadinata menjelaskan bahwa akan dilakukan penandatanganan berita acara (BA) yang akan dilampirkan kepada seluruh partai politik yang hadir.
BA tersebut akan dijadikan sebagai landasan untuk pelantikan anggota DPRD Kota Prabumulih.
"Jadwal pelantikan masih menunggu keputusan dari Sekretariat dan Pemerintahan," terangnya.
Martadinata juga menyampaikan rasa syukurnya karena tidak ada gugatan terkait locus DPRD Kabupaten/Kota Prabumulih, sehingga proses penetapan kursi dan calon terpilih dapat dilanjutkan tanpa hambatan.