Sekarang Bayar Pajak Bisa Pakai Aplikasi Online, Begini Caranya !
Realisasi Pendapatan Pajak di Palembang Tahun 2024--Foto: Erika
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri terus mengimbau bagi Wajib Pajak (WP) agar tidak menunda-nunda membayar pajak, karena jika lewat batas jatuh tempo akan dikenakan sanksi Denda.
“Karena masyarakat bisa mengakses digitalisasi. Kita untuk pembayaran Pajak di tetapkan 15 hari kerja. Karena kita libur hampir 10 hari kerja jika lebih dari ketetapan maka akan dikenakan Denda,” ujarnya.
Dia mencontohkan, selama cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa melalui Aplikasi atau online.
“Bahkan pembayaran 7 jenis Pajak masyarakat bisa memanfaatkan melalui E-channel Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago dan Tokopedia,” ungkapnya.
Sehingga tidak ada alasan bagi Wajib Pajak tak taat membayar pajak, karena pembangunan kota Palembang dari Pajak.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Ganti 430 Lampu Pijar Menjadi LED
BACA JUGA:Herman Deru Kukuhkan Tim Relawan di Tungkal Ilir Banyuasin dan Kalidoni Palembang
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk jujur membayar pajak, karena Pajak untuk pembangunan kota Palembang itu senditi,” harapnya.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang per 21 Maret 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Palembang telah mencapai Rp 233.232.718.638 atau sekitar 20,17 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.148.527.309.690.
Raimon Lauri AR, Kepala Bapenda Palembang, menyatakan bahwa realisasi tertinggi berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, mencapai Rp 4.262.838.994 atau sekitar 47,36 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 9 miliar.
Sementara itu, realisasi terendah terdapat pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang baru mencapai Rp 13.795.156.835 atau sekitar 4,93 persen dari target Rp 280 miliar.
Meskipun demikian, Raimon optimis bahwa target tersebut dapat tercapai dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, seperti strategi jemput bola dan sosialisasi kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, menghindari keterlambatan yang berpotensi mendapatkan sanksi.
BACA JUGA:Polres OKU dan KPU Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:ASN Boleh Ikut Badan AdHoc Pilkada 2024