Pemkab OKU Timur Usulkan Pembangunan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Bus Putra Sulung ringsek setelah tertabrak kereta api di jalur perlintasan wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Minggu (21/4).-Foto : Eco Marleno-

MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan pembangunan palang pintu di beberapa titik perlintasan kereta api yang dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Timur, Rayennaidi, menyampaikan bahwa kecelakaan antara Bus Putra Sulung dengan kereta api di jalur perlintasan tanpa palang pintu di wilayah tersebut beberapa hari lalu, yang menyebabkan korban jiwa, menjadi sorotan serius untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Masih ada beberapa titik perlintasan kereta api di OKU Timur yang belum dilengkapi palang pintu, salah satunya di perlintasan sebidang Jalan Pertanian, Desa Kotabaru, tempat terjadinya insiden pada Minggu (21/4)," ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api kepada pemerintah pusat agar keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.

BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Pastikan Stok Pupuk Mencukupi Kebutuhan Petani

BACA JUGA:KPU OKU Buka Pendaftaran PPK

"Dalam dua bulan terakhir saja, terdapat dua kecelakaan antara kereta api dengan bus yang menyebabkan korban jiwa," tambahnya.

Oleh karena itu, usulan pembangunan palang pintu otomatis menjadi langkah konkret Pemkab OKU Timur untuk menghindari kecelakaan di perlintasan rel kereta api yang berujung pada kehilangan nyawa.

"Titik prioritas pemasangan palang pintu kereta meliputi Jalan Pertanian, Sungai Tuha, dan perlintasan di Desa Tebat Sari," jelasnya.

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur kereta api sebidang guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Pengerjaan Talud Sungai Enim, Kontraktor Diminta Peka Dengan Lingkungan

BACA JUGA:Peringati Hari Otoda ke-28, Sekda Banyuasin Bacakan Arahan Mendagri

"Kami mengingatkan agar masyarakat, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, tetap berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," ujarnya.

Dari segi hukum, Zaki menegaskan bahwa aturan melintasi perlintasan kereta telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan