Mahfud Md Sampaikan Terima Kasih kepada Para Pendukung

Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang sudah mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

"Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terima kasih," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin sore.

Ia pun mengajak para pendukung untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Hal ini untuk menjaga negara agar berjalan dengan baik.

"Rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tidak mendukung Ganjar-Mahfud agar tetap bersatu menjaga Indonesia dengan baik.

BACA JUGA: Gerindra Prabumulih Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota

BACA JUGA:KPU OKU Timur Mulai Tahapan Pilkada 2024

"Mari tegakkan hukum dan saya akan memberi contoh pada hari ini. Saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaban hukum," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA:Menang di MK, Prabowo Akan Bertemu Megawati

BACA JUGA:Putusan MK : Tidak Ada Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Prabowo Subianto

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan