Rutan Kelas IIB Prabumulih Kembali Usulkan Remisi Bagi Ratusan Napi

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Iin Valentino SH-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih kembali mengajukan usulan remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana (napi) yang beragama Islam. 

Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMd.IP SSos MSI, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Iin Valentino, saat ini pihak Rutan tengah mempersiapkan syarat-syarat bagi napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut. 

"Kami masih melengkapi persyaratan yang diperlukan, proses ini masih berjalan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi," ujarnya.

BACA JUGA:Razia Gabungan, 27 Angkutan Batubara Diperiksa

BACA JUGA:Pantau Harga Sembako, Gelar Operasi OPM Sayur dan Ayam

Dikatakannya, ada ratusan warga binaan Rutan kelas IIB Prabumulih yang akan diajukan untuk mendapatkan remisi khusus ini. 

Iin Valentino menjelaskan bahwa syarat bagi napi agar dapat diusulkan menerima remisi adalah memiliki perilaku yang baik, yang dibuktikan dengan partisipasi dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan serta tidak memiliki catatan hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi. 

"Selain itu, napi juga harus telah menjalani masa pidana selama lebih dari enam bulan," tambahnya.

Dalam proses pengajuan, masa potongan yang diajukan bervariasi, mulai dari satu bulan atau 30 hari, satu bulan lima belas hari, hingga dua bulan. "Masa potongan yang diajukan tentunya berbeda-beda antara satu napi dengan napi lainnya, kami mengusulkan beragam masa potongan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ungkap Iin Valentino.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Dapat THR Rp500 Ribu

BACA JUGA:Pemda Muara Enim Terus Gencar Kendalikan Inflasi

Usulan remisi tersebut menjadi angin segar bagi para narapidana yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Bagi mereka, remisi khusus ini memberikan harapan baru dan peluang untuk mendapatkan kembali kebebasan lebih awal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan