Pemilu Usai, Saatnya Menjaga Indonesia Tetap Damai

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). --Foto: Antara

BONDOWOSO - Gegap gempita Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai dari penentuan pasangan capres-cawapres, kampanye, hingga pencoblosan pada 14 Februari 2024 sudah usai.

Setelah pencoblosan, jagat politik bangsa ini masih riuh dengan hasil hitung cepat, baik oleh beberapa lembaga survei maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum, termasuk pilpres, telah menetapkan hasil Pemilu 2024, dengan menetapkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang alias mendapatkan suara terbanyak. Prabowo - Gibran kini berstatus sebagai pasangan terpilih dan menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Sejumlah partai politik yang pada pemilu menjadi pendukung pasangan di luar Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka juga sudah mengucapkan selamat atas hasil penghitungan suara oleh KPU itu.

BACA JUGA:PAN-PKS Sepakat Usung Izudin-Firdaus di Pilkada Muara Enim 2024

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Pelanggaran Etik Dalam Pemilu Muratara

Demikian juga dengan dua organisasi massa Islam besar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres terpilih itu.

Pandangan lebih lanjut dari NU dan Muhammadiyah atas hasil pilpres itu agaknya perlu menjadi pegangan kita semua sebagai warga bangsa untuk menyikapi hasil yang tentu tidak bisa memuaskan semua pihak.

NU dan Muhammadiyah mendukung para pihak yang tidak puas dengan hasil pilpres untuk menyelesaikan ketidakpuasannya itu melalui jalur hukum, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa pendukung pasangan capres maupun partai politik pendukung Anies Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo dengan Mahfud Md. telah menempuh jalur konstitusi atau melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu kepala KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

BACA JUGA:Daftar Artis Indonesia yang Lolos Jadi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024, Ada Idolamu?

BACA JUGA:Anies : Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu di MK

Hasilnya, KPU telah mengambil keputusan bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar dengan Mahfud memang harus menerima kenyataan sebagai yang kalah.

Masih terbuka peluang bagi penantang pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka untuk menempuh jalur hukum terakhir, yakni dengan mengadu kepada MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan