BPJS Tenaga Kerja Muara Enim Santuni Pekerja Korban Ambruknya Flyover Bentaian

Case Manager BPJSTK Cabang Muara Enim​​​​​​​ Rindi Aprilia.-FOTO : ANTARA-

MUARAENIM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sumatera Selatan, memberikan respons cepat dengan menyantuni korban robohnya balok baja (girder) pada proyek pembangunan jalan layang di Bentaian. 

Rindi Aprilia, Case Manager BPJS Tenaga Kerja Cabang Muara Enim, menyatakan bahwa tim dari BPJS Tenaga Kerja telah turun ke lokasi kejadian di Bantaian, Muara Enim, serta beberapa rumah sakit di sekitarnya.

Dua dari sembilan korban kecelakaan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan mendapatkan santunan sesuai dengan hak mereka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Crane Grider Flyover Bantaian Roboh Timpa Kereta Babaranjang, Lalulintas Lumpuh Total !

BACA JUGA:INFO TERBARU : Tragedi Ambruknya Fly Over Bantaian Telan Korban : 7 Terluka, 1 Meninggal !

"Dua korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja adalah Moh Fadil dan Munfaridin," ungkap Rindi Aprilia. 

Moh Fadil, yang merupakan pekerja dari CV Citra Panca Mandiri, mengalami cidera kepala dan patah tulang lengan dan sedang menjalani perawatan di RDUD Rabain, Muara Enim.

Sementara Munfaridin, yang merupakan karyawan PT KAI dengan jabatan 'quality control operasi', mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Korban Ambruknya Girder Flyover Bantaian Bertambah : Total Korban Meninggal 2 Orang !

BACA JUGA:PT KAI Evakuasi Rangkaian Kereta yang Tertimpa Girder Flyover, Polisi Sebut Arus Lalin Sudah Normal

Kedua korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja ini akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan.

Rindi menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, BPJS Tenaga Kerja akan memberikan santunan berupa uang tunai sebesar 48 kali gaji, uang pemakaman sebesar Rp10 juta, serta santunan berkala sebesar Rp12 juta.

Selain itu, juga ada santunan berupa beasiswa untuk anak-anak pekerja yang meninggal dunia, dengan batasan maksimal dua orang anak dan total santunan sekitar Rp174 juta.

BACA JUGA:PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Operasional di Petak Jalan Gunung Megang - Penanggiran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan