Putusan Ambang Batas Parlemen Perlu Didorong di DPR

Arsip foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK. Foto : Antara--

JAKARTA - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen perlu didorong agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menurut saya, ini (putusan MK) perlu didorong agar DPR membuka ruang untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Anto, panggilan akrabnya, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 3 Maret 2024.

Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

 BACA JUGA:KPU Soal Suara PSI di Sirekap : Foto C Hasil Jadi Rujukan

BACA JUGA:UPDATE 3 MARET 2024 ! Perolehan Suara Sementara DPR RI Dapil 'Neraka' Sumsel 1

MK juga menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. 

Anto mengatakan, apabila putusan MK tersebut menghasilkan besaran ambang batas parlemen yang baru, angka itu diharapkan dapat merepresentasikan suara rakyat, tidak membuang suara rakyat, dan juga bisa mendorong agar kinerja legislatif lebih baik lagi ke depannya.

Ia menilai, besaran batasan angka yang tepat adalah di bawah empat persen agar ada semakin banyak fraksi partai politik (parpol) di parlemen.

"Karena kalau melihat komposisi sekarang itu hanya terbatas di 8-9 fraksi. Dengan melihat performa dari parlemen kita, seharusnya fraksi-fraksi-nya bisa ditambah lagi, bukan diperkecil, agar lebih beragam pandangannya dan pola pengawasannya juga lebih kuat," ujar dia.

BACA JUGA:3 Kursi Pimpinan DPRD Lubuklinggau 2024-2029 Akan Diisi oleh Caleg Parpol Ini, Siapa Saja ?

BACA JUGA:Banyak Pendatang Baru Duduk di Kursi Dewan Lubuklinggau 2024-2029 : Berikut 30 Calih Hasil Rekap KPU 

Maksud dari pola pengawasan, lanjutnya, adalah partai pendukung pemerintah tidak boleh sekadar “memberikan cap stempel” untuk kebijakan yang dihasilkan atau diusung oleh pemerintah.

"Partai koalisi dengan legislatif seharusnya menjalankan perannya. Ada fungsi check and balance yang itu sangat penting. Makanya, dengan adanya keputusan MK ini, menurut saya seharusnya angka ambang batasnya itu lebih rendah dibanding hari ini," tegasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan